Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR Sinarguna Sejahtera tanggal 03 April 2024.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sinarguna Sejahtera No. 10 tanggal 03 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Tjiong, Agnes Yuwana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kendal.
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0021699.AH.01.02.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Sinar Guna Wijaya.
- Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-465/KO.1301/2024 tentang Persetujuan Penggunaan Izin Usaha PT BPR Sinarguna Sejahtera dengan Nama Baru.
Kami sampaikan perubahan nama perusahaan sebagai berikut:
| NAMA LAMA | NAMA BARU |
|---|---|
| PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SINARGUNA SEJAHTERA | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SINAR GUNA WIJAYA |
Perubahan nama Perseroan ini diikuti dengan perubahan logo perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa:
- Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama PT BPR Sinarguna Sejahtera tetap berlaku.
- Warkat bank (bilyet deposito, tabungan, ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT BPR Sinarguna Sejahtera tetap dapat digunakan.
- Secara fasilitas, manfaat, dan fitur, serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan, tidak mengalami perubahan.
Untuk penjelasan lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan, dapat menghubungi Customer Service BPR Sinar Guna Wijaya, telepon 0271-780585 / 08520019183, Fax 0271-784100.